KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah, Tuhan yang maha aggung dan yang mengenggap bumi dan langgit,
Meskipun kita berusaha untuk menghitung nikmat Allah tetap saja dan sangat
mustahil kita bisa menghitung segala nikmat dari Allah .
Shalawat
dan salam, selalu kita curakan kepada kekasih Allah yang sudah berhasil membawa
kita dari alam kegelapan menujuk alam yang terang benderang dan penuh dengan kesenanggan sebagaimana yang
kita rasakan saat ini , dan sudah berhasil menghijrakan umat manusia dari
lembah kemaksiatan dan dosa menuju istana kebahagiaan dalam naugan iman dan
islam yakni Nabi Muhammad SAW.
Alhamdulillah
berkat rakmat dari Allah penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tepat
waktu, walaupun sesunggunya penulis sangat sadar bahwa di dalamnya terdapat
banyak kesalahan, dan semogga apa yang terdapat di dalam makalah ini dapat
bermanfaat untuk semua pembaca, Semoga usaha ini iklas semata- mat karena Allah
SWT
Penulis
Hesty
okta pugienshy
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Manusia
diciptakan Allah sebagai makluk yang sosial yakni makluk yang tidak bisa hidup
tampa bantuan dari orang lain dan manusia juga tidak bisa lepas dari namanya
aturan baik itu aturan agama maupun aturan yang telah di buat dari manusia itu
ssendiri yang di anggap bisa membuat keamanan bagi negara, serta diri kita
selama ada di atas dunia dan juga atura yang benar-benar telah menjadi
kewajiban kita dan telah menjadi jaminan bagi kita untuk kebahagian dunia dan
akhirat.
Dan
negara kita adalah negra yang berajaskan
dengan undag-undag dasar serta pancasila serta yang semua peraturannya telah
tercantung di dalamnya, baik aturan tentang kesejateraan kehidupan maupun yang
lain-lainnya.
B.
Rumus
masalah
1.
Apakah Pejabaran Pancasila?
2.
Apakah arti lambang pancasila?
3.
Ada berapa Konsep Pancasila?
4.
Makna Ideologi Pancasila
C.
Tujuan
Penulis
1.
untuk mengetahui pejabaran pancasila
2.
untuk mengetahui lambang pancasila
3.
Untuk Mengetahui Konsep Pancasila
4.
Untuk Mengetahui Ideologi Pancasila
BAB
II
PEMBAHASAAN
A. Defenisi pancasila
Pancasila berasal dari bahasa
sangsekarta yang memiliki arti panca : lima dan sila: dasar jadi pancasilah
dalam arti dasar adalah lima dasar/asas, Didalam kehidupan sehari-hari
pancasilah tidak asing lagi didengar karena pancasila merupakan cerminan hidup
bangsa dan negara indonesia, serta memilki fungsi menjaga
martabat dan harkat bangsa ini. Seluruh komponen kehidupan bangsa harus turut
serta dalam menjaga dan mengamalkan panca sila.
B. Pejabaran pancasila
Pancasila merupakan dasar negara yang
memiliki lima dasar/asas dan semuanya memiliki arti :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama
dalam pancasila ini pada umumnya adalah untuk bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa berikut detilnya.
a.
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
b.
Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara
pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga
terbina kerukunan hidup.
c.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d.
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya
kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
Adapun penjabaran dari pada sila
ke dua ini dapat kita ulaskan sebagai berikut:
a.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b.
Saling mencintai sesama manusia.
c.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.Tidak semena-mena
terhadap orang lain.
d.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tidak
semena-mena terhadap orang lain.
e.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
f.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
g.
Saling menghormati dengan bangsa lain karena Indonesia
merupakan bagian dari dunia Internasional.
3.
Persatuan Indonesia
Adapun penjabaran dari pada sila ke tiga ini dapat kita ulaskan sebagai
berikut:
a.
Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b.
Rela berkorban demi bangsa dan negara.
c.
Cinta akan Tanah Air.
d.
Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
e.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
yang Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
Adapun penjabaran dari pada sila
ke empat ini dapat kita ulaskan sebagai berikut:
a.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.
Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi dalam mengambil
keputusan.
c.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
d.
Bermusyawarah sampai mencapai mufakat dengan
semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Adapun penjabaran dari pada sila
ke dua ini dapat kita ulaskan sebagai berikut:
a.
Adil terhadap sesama.
b. Membantu
Sesama
c. Menghormati
dan menghargai hak-hak orang lain.
d. Mengutamakan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi
C. Arti Lambang Pancasila
a.
Sila pertama dengan lambang Bintang – Ketuhanan
yang Maha Esa
Bintang pada lambang sila pertama artinya adalah menerangi dan memberi
cahaya bagi bangsa dan negara. Terus memberi cahaya seperti tuhan yang maknanya
adalah jalan terang agar negara dapat menempuh jalan yang benar.
b.
Sila Kedua Lambang Rantai – Kemanusiaan yang adil
dan beradab
Rantai merupakan lambang dari sila kedua, rantai ini memiliki makna yang
sangat besar dan terdiri dari rantai bulat (melambangkan perempuan) dan rantai
persegi (melambangkan laki laki). Rantai yang saling berkait melambangkan bahwa
setiap rakyat baik perempuan dan laki laki harus bersatu padu untuk agar bisa
menjadi kuat seperti rantai.
c.
Sila Ketiga Lambang Pohon Beringin – Persatuan
Indonesia
Pohon
beringin merupakan pohon yang besar memiliki ranting luas yang dapat menjadi
tempat berteduh yang menyejukkan. Selain itu pohon beringin juga memiliki akar
yang sangat kuat dan menjalar di mana mana, seperti keanekaragaman suku dan
bangsa indonesia yang harus tetap bersatu.
d. Sila Keempat
Lambang Kepala Banteng – kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Kepala
banteng memiliki makna bahwa hewan yang suka berkumpul dan memiliki kepala yang
tangguh. Banteng merupakan hewan yang memiliki jiwa sosial yang tinggi dan suka
berkumpul. Artinya kita harus rajin bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu
masalah dan dalam mengambil keputusan.
e. Sila Kelima
Lambang Padi dan Kapas- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Padi dan
kapas ini melambangkan kebutuhan dasar manusia, padi yang menjadi dasar untuk
makanan pokok dan kapas untuk kebutuhan dasar sandang. Jadi lambang ini
bertujuan untuk memberikan kebutuhan dasar setiap bangsa Indonesia secara
merata dan adil[1]
D. Konsep Pancasila
Lambang
negara republik indonesia adalah pancasila dengan samboyan bhineka tunggal ika,
lambang negara indonesia berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh
kesebelah kanan ( dari sudut pandang garuda ), periasai berbentuk jantung yang
digantung dengan rantai pada leher garuda, dan samboyan bineka tunggal ika yang
berarti berbeda-beda tapi tetap satu, ditulis di pita yang di cengkram oleh
garuda, oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945
Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu
janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah
menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada
pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia
Keanggotaan
badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan
khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama
tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad
Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29
Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara
lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1. Peri
Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Selain secara lisan M. Yamin juga
mengajukan usul secara tertulis yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Persatuan
Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemudian
pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai
calon dasar negara yaitu :
1. Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau
Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Kelima hal
ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan
bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio
nasionalisme
2. Sosio
demokrasi
3. Ketuhanan.
Selanjutnya
oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu
gontong royong.
Selesai
sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni
1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang
tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta
melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan
mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945, Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2.
Ki Bagus Hadikusumo
3.
K.H. Wachid Hasjim
4.
Mr. Muh. Yamin
5.
M. Sutardjo Kartohadikusumo
6.
Mr. A.A. Maramis
7.
R. Otto Iskandar Dinata dan
8.
Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara
Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil
yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik
Usul – usul Perumus Dasar Negara, yang
terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A.
Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H.
Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar,
yang kemudian dikenal dengan sebutan piagam jakarta.
Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal
10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum
Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada
Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu
dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara
utama :
1. Mengesahkan
Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
2. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi
proses yang sangat panjang, sehingga sebelum mengesahkan Preambul, Drs.
Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945
sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia
bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur
mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata KETUHANAN yang
berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'
dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan
diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan,.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan
kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam,
antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.
Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan
bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan
kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu
merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha
Esa', sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati sebagai berikut, Undang-undang dasar negara republik indonesia
tahun 1945 Pembukaan (Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan untuk dapat melaksanakan
pancasila sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup
seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir
Pancasila yaitu :
1.
Ketuhanan Yang maha Esa
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikma Kebijaksanaan
dalam pernusyawaratan dan perwakilan
5.
Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesi [2]
E .Makna Idiologi Pancasila
Ideologi
berasal dari kata idea yang artinya gagasan
konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan logos’, pengertian dasar, cita-cita’
dan logos’ yang berarti ilmu, kata idea berasal dari bahasa yunani’iedos artinya bentuk, di sanping itu ada kata ‘
idein ‘ disamakan artinya dengan ‘
melihat ‘, maka secara harafiah, idiologi berarti ilmu
pengertian-pengertian dasar.
Sebagai
suatu idiologi bangsa dan negara indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan
hanya merupakan suatu hasil perundingan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang
sebagaimana idiologi-idiologi lain didunian, namun pancasila di angkat dari
nilai-nilai, adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang
terdapat dalam pandangan hidup masyrakat indonesia sebelum membentuk negara,
dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi ( bahan ) pancasila
tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyrakat indonesia sendiri, sehingga
bangsa merupakan kuasa materialis ( asal bahan ) pancasila.
Unsur-unsur
pancasila tersebut diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga
pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan idiologi, dengan demikian
pancasila sebagai idiologi negara dan bangsa indonesia[3]
Selain itu
juga ada defenisi lain dari idiologi logi adalah ilmu, jadi idiologi adalah
ilmu yang mempelajari tentang pemikiran, Pengertian Ideologi Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang
meliputi sila-sila Pancasila.Ideologi
Pancasila adalah Ideologi terbuka.
Artinya,
ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain
yang memiliki ideologi yang berbeda dengan Pancasila dalam berbagai aspek
kehidupan masyarakat, Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara, Pancasila
diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai
religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum
membentuk negara. Dengan kata lain, unsur-unsur yang merupakan materi Pancasila
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
berasal dari bahasa sangsekarta yang memiliki arti panca : lima dan sila: dasar
jadi pancasilah dalam arti dasar adalah lima dasar/asas, dan pancasila memiliki
lima asas/dasar dan didalamnya mempunyai mkana serta lambangnya mempunyai arti
masing-masing,
1.Sila pertama dengan lambang
Bintang – Ketuhanan yang Maha Esa
Bintang pada
lambang sila pertama artinya adalah menerangi dan memberi cahaya bagi bangsa
dan negara. Terus memberi cahaya seperti tuhan yang maknanya adalah jalan
terang agar negara dapat menempuh jalan yang benar.
2. Sila Kedua Lambang Rantai
– Kemanusiaan yang adil dan beradab
Rantai merupakan
lambang dari sila kedua, rantai ini memiliki makna yang sangat besar dan
terdiri dari rantai bulat (melambangkan perempuan) dan rantai persegi
(melambangkan laki laki). Rantai yang saling berkait melambangkan bahwa setiap
rakyat baik perempuan dan laki laki harus bersatu padu untuk agar bisa menjadi
kuat seperti rantai.
3. Sila Ketiga Lambang Pohon
Beringin – Persatuan Indonesia
Pohon
beringin merupakan pohon yang besar memiliki ranting luas yang dapat menjadi
tempat berteduh yang menyejukkan. Selain itu pohon beringin juga memiliki akar
yang sangat kuat dan menjalar di mana mana, seperti keanekaragaman suku dan
bangsa indonesia yang harus tetap bersatu.
4. Sila Keempat Lambang Kepala Banteng
– kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Kepala
banteng memiliki makna bahwa hewan yang suka berkumpul dan memiliki kepala yang
tangguh. Banteng merupakan hewan yang memiliki jiwa sosial yang tinggi dan suka
berkumpul. Artinya kita harus rajin bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu
masalah dan dalam mengambil keputusan.
5. Sila Kelima Lambang Padi dan Kapas- keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Padi dan
kapas ini melambangkan kebutuhan dasar manusia, padi yang menjadi dasar untuk
makanan pokok dan kapas untuk kebutuhan dasar sandang. Jadi lambang ini
bertujuan untuk memberikan kebutuhan dasar setiap bangsa Indonesia secara
merata dan adil, selain itu juga idiologo berasa dari kata idea : pemikiran dan
logis: ilmu, jadi idiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang pemikiran, atau
kumpulan nilai/norma yang meliputi pancasilah.
A. Kritik dan saran
Demikian
makalah ini kami buat, jikalah terdapat kesalahan itu semua datang dari kami
sendiri dan apabila terdapat kebaikan itu semua tidaklah luput dari pengawasan ilahi
robbi, dari pada itu penulis sangat mengharapkan kritikan serta masukan dari
setiap pembaca.
penulis
harap apabila terdapat kesalahan katakan dengan penulis karena dengan senang
hati penulis menerima semuanya, karena dengan salah satu saran dari kalianlah penulis bisa lebih baik
DAFTAR
PUSTAKA
Achmad Zubaidi, pendidikan kewargaan negaraan: yokyakarta, tahun. 2007. Hal 30-31.
Kaelan, pendidikan sivic education: yokyakarta, tahun. 2007. Hal 36-38
http.//www.slideshare.net/ifwhrayhono/makna-lambang-sila-tiap-pancasilah, diakses hari munggu, 28 september 2014 pukul
21.23 WIB
https://www.facebook.com/notes/junaidi-farhan/sejarah-lahirnya-pancasila-sebagai-ideologi-dasar-negara,
di akses hari senin, 29 september 2014, 09.30 WIB
[1]
Ifwharyono, makna lambang pancasila, Artikel ini di akses pada tanggal , di
akses 28 September 2014 dari :
http.//www.slideshare.net/ifwhrayhono/makna-lambang-sila-tiap
pancasila
[2]
Junaidi farhan, sejarah lahir pancasila
sebagai idiologi dasar negara, Artikel ini di akses pada tanggal 29
September 2014 dari:
[3]
Achmad Zubaidi, pendidikan kewargaan negaraan: yokyakarta, tahun. 2007. Hal
30-31.